DPP ASITA Mensomasi Kubu Nunung Rusmiati

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Association Of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) mensomasi Nunung Rusmiati dan jajarannya untuk tidak melakukan aktivitasnya di bidang pariwisata. Karena Nunung Rusmiati bukan lagi sebagai Ketua Umum ASITA bidang pariwisata. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum ASITA Artha Hanif dalam konferensi persnya, di Jakarta, Selasa 10 Agustus 2021.

Dalam keterangannya Artha Hanif menjelaskan, Saudari Nunung Rusmiati diduga telah terbukti kuat menyelewengkan kewenangannya sebagai Ketua Umum ASITA pada masa bakti tahun 2019-2024 yakni telah membuat dan memaksakan organisasi baru yang bergerak di bidang Sosial dan Kemanusiaan (Akta No.30/2016) sebagai landasan badan hukum ASITA.

Lanjutnya, Nunung Rusmiati yang terpilih sebagai Ketua Umum pada Munaslub ASITA tahun 2019 di Jakarta telah melakukan perubahan pengurus yang terdapat di dalam Akta No.30/2016 dan mencatatkannya ke dalam Akta No.39/2020 dan kemudian Nunung Rusmiati mengukuhkan dirinya sebagai Ketua Umum Organisasi ASITA bidang Sosial dan Kemanusiaan melalui surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU 0001082.AH.01.08 Tahun 2020 Tanggal 23 Oktober 2020.

“Surat somasi sudah kami sampaikan kepada jajaran pengurus ASITA kubu Nunung Rusmiati,” ujar Artha Hanif.

Dan menurutnya lagi, Sejak DPP ASITA yang di pimpinannya ini bergerak di bidang Pariwisata didirikan berdasarkan Akta No.170/1975 sampai sekarang diperbaharui melalui Akta No.250/2021 dan Akta No.153/2021.

“Dengan demikian ASITA yang bergerak di bidang Pariwisata yang saat ini saya pimpin telah memakai dan memiliki sejumlah Asset berikut Logo dan lambang serta nama diri yang telah di setujui dan disahkan oleh Kementrian Hukum Dan HAM pada tanggal 8 Juli 2021 dengan Nomor pengesahan AHU-0000993.AH.01.08.Tahun 2021”, Jelas Artha Hanif.

Lebih lanjut Ia menyampaikan, Bahwa DPP ASITA Pimpinan Nunung tidak berhak menggunakan tempat , lambang atau nama ASITA Pariwisata.

“Karena itu DPP ASITA memperingatkan Nunung Rusmiati dan jajarannya untuk tidak menggunakan tempat dan segera mengkosongkan tempat dimana saat ini digunakan sebagai kantor DPP ASITA yang bukan di bidang Pariwisata bahkan penggunaan lambang atau nama ASITA dan tidak lagi menjalankan kegiatan kemasyarakatan umum maupun pemerintah menggunakan bidang Pariwisata”,tegas Artha.

Ia juga berharap Nunung beserta jajarannya masih memiliki itikad baik untuk mematuhi peringatan sehingga tidak perlu untuk mengambil langkah penertiban administrasi dan Hukum sesuai dengan Undang undang dan ketentuan hukum yang berlaku. (Edison)

Share.

About Author

Leave A Reply