BPSDM Hukum dan HAM MoU Dengan RSU Pengayoman Cipinang

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Penandatanganan MoU secara virtual antara Kepala BPSDM Hukum dan HAM dan Kepala RSU Pengayoman Ciping, Selasa (10/8/2021)

RadarOnline.id, JAKARTA – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM menandatangani Memorandum of understanding (MoU) dengan RSU Pengayoman Cipinang, Jakarta, Selasa (10/8/2021)

BPSDM dan RSU Pengayoman melakukan Perjanjian Kerja Sama NOMOR: HUMAS SDM.1-03-HH.05.02 TAHUN 2021
NOMOR: W.10.PAS.PAS7-HH.05.05-315 tentang PENANGGULANGAN COVID-19 selama masa Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).

“MoU dilakukan secara virtual, sehubungan dengan situasi Pandemi COVID-19 yang masih memprihatinkan dilingkungan Kemenkumham RI khususnya dilingkungan BPSDM Kemenkumham RI. Ini kita lakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-l9),” ujar Kepala RSU Pengayoman Cipinang dr. Ummu Salamah, melalui relis yang diterima redaksi, Rabu (10/8/2021).

Kepala RSU Pengayoman dr Ummu Salamah sangat mendukung kerja sama ini ataupun kerja sama lain dalam hal Pelayanan Kesehatan guna memberikan Layanan Paripurna.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Drs. Ibnu Chuldun, Bc.iP, mengatakan MoU ini salah satu bukti implementasi kolaborasi sinergis dan Bekerjasama antara BPSDM dengan Satuan Kerja (Satker) Kanwil DKI Jakarta yang saat ini dengan RSU Pengayoman,” ujar Kakanwil DKI Jakarta Drs Ibnu Chuldun.

Lebih jauh Kakanwil menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas dibidang pelayanan kesehatan bagi Taruna Politekip dan Polotekim Kemenkumham diera pandemi covid 19 sangat mendukung kegiatan PTMT.

Adapun rangkaian kegiatan disela-sela penandatanganan MoU itu:
Pemutaran Video Pengantar, berisi, Latar belakang MOU,
-Pembelajaran dan Kondisi taruna Politeknik selama Pandemi
– Kondisi BPSDM Hukum dan HAM selama Pandemi
– Langkah – Langkah Persiapan PTMT
– Testimoni dari Ka BPSDM

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply