Keterangan Ahli Atas Terdakwa Cicik Permata, JPU Terdakwa Tidak Bisa Lolos

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Damang  Anubowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, kasus penipuan penjualan tanah di Jalan Kenjeran No.348-350 Surabaya mengaku puas dengan keterangan saksi ahli yang dia hadirkan dalam sidang, Selasa (5/1/21).

Damang percaya terdakwa Cicik Permatadias Suciningrum tidak dapat lolos dari dakwaan bila majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi ahli dengan benar.

Saksi ahli yang dihadirkan Damang dalam sidang ini adalah ahli hukum pidana Universitaa Bhyangkara, Surabaya Dr. M. Solahudin SH.MH.
Dalam sidang, Solahudin diminta Damang menjelaskan tentang Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Diketahui, tanggal 28 Juni 2011, terdakwa Cicik Permatadias Suciningrum memberikan kuasa penuh kepada Sutomo Hadi (terpidana 2 tahun penjara) untuk menyelesaikan masalah tanah hak milik Poedjiastuti (almarhum) dengan nomor sertifikat sementara N0.71/Lingk. Rangkah dengan luas + 7.090 m2 terletak di Kelurahan Rangkah Kecamatan Tambaksari atau dikenal di jalan Kenjeran No. 350 Surabaya.

September 2012, Sutomo Hadi (terpidana 2 tahun penjara) bertemu dengan Gie Pin dan menawarkan tanah di Jl. Kenjeran No.348-350 Surabaya seluas 290 M2 sebagian dari luas keseluruhan yaitu luas 7.090 M2, kepada Gie Pin, sembari menunjukkan fotocopy SHM sementara No.71 lingkungan Rangkah atas nama Poedjiastuti istri dokter Soeharjono dan surat perintah kerja tertanggal 11 Juni 2009, dengan harga tanah Rp. 550 juta.

Terpikat dengan tanah itu, lantas Gie Pin membeli tanah seluas 290 M2 dari Sutomo Hadi (terpidana 2 tahun penjara) dengan bukti kwitansi tanggal 22 September 2012 Rp. 20 juta, kwitansi tanggal 24 September 2012 Rp. 380 juta, kwitansi tanggal 26 November 2012 Rp. 25 juta atau dengan total pembayaran Rp. 425 juta. Sementara untuk kekurangannya sebesar Rp.125 juta, Gie Pin bersedia melunasinya asalkan dipertemukan langsung dengan Cicik Permata Dias Suciningrum untuk dibuatkan Akta Ikatan Jual Beli.

Pada Mei 2013 Sutomo Hadi (terpidana 2 tahun penjara) menghubungi Gie Pin dan menjelaskan bahwa Cicik Permata Dias Suciningrum sedang butuh uang dan akan menjual sisa tanahnya.

Tertarik dengan hal tersebut, kemudian Gie Pin membeli sisa tanah Cicik Permata Dias seluas 8.000 M2 dengan harga bersih Rp. 2 Miliar, tidak termasuk biaya-biaya yang timbul akibat pengurusan sertifikat hak dan pajak-pajaknya.

Gie Pin setuju harga segitu karena Sutomo Hadi (terpidana 2 tahun penjara) menjamin dapat mengurus SHMnya sampai terbit menjadi atas nama Gie Pin dalam kurun waktu paling lama enam bulan atau sampai bulan Nopember 2013. Diketahui bahwa sisa tanah yang dimaksud adalah seluas + 6.800 M2 bukan seluas + 8.000 M2.

Tanggal 31 Mei 2013 Gie Pin membayar Rp. 500 juta kepada Sutomo Hadi (terpidana 2 tahun penjara), tanggal 17 Juni 2013 Rp. 50 juta.
Tanggal 9 September 2013, Gie Pin melunasi kekurangan pembayaran untuk pembelian tanah seluas 290 M2 sebesar Rp. 125 juta dan Cicik Permata Dias Suciningrum pun membuatkan kwitansi pelunasan Rp. 550 juta.
Tanggal 30 September 2013 Cicik Permata Dias Suciningrum dan Gie Pin menandatangani Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No : 126 dan Akta Kuasa Menjual No : 127 di Kantor Notaris Eny Wahjuni, SH. Alamat Jl. Kertajaya IX-C / 40 A Surabaya atas tanah seluas 290 M2 sebagian dari luas keseluruhannya yaitu luas 7.090 M2, mendasari SHM Sementara No. : 71 Lingkungan Rangkah atas nama Poedjiastuti istri Dokter Soeharjono.

Saat itu juga Cicik Permata Dias Suciningrum juga membuat kwitansi pelunasan pembelian tanah seluas ± 290 M2 sebesar Rp. 550 juta, selanjutnya terhadap fisik bidang tanahnya telah dikuasai oleh Gie Pin.

Tanggal 17 Pebruari 2014 Cicik Permata Dias Suciningrum dan Gie Pin bertemu lagi di Kantor Notaris Eny Wahjuni, SH. Alamat Jl. Kertajaya EX-C / 40 A Surabaya. Kali ini untuk pembuatan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No : 48 dan Akta Kuasa No. 49 atas tanah seluas 6.800 M2 sebagian dari luas keseluruhannya yaitu luas 7.090 M2 mendasari SHM Sementara No. : 71 Lingkungan Rangkah atas nama Poedjiastuti istri Dokter Soeharjono.

Terkait hal tersebut Gie Pin sudah membayar kepada Cicik Permata Dias Suciningrum Rp. 570 juta pada tanggal 17 Pebruari 2014, tanggal 17 Pebruari 2014 sebesar Rp. 50 juta, tanggal 17 Pebruari 2014 Rp. 550 juta dengan bukti cek nomor E414578. Tanggal 30 Juni 2014 Rp. 130 juta. Gie Pin juga membayar pembelian sisa tanah seluas 6.800 M2 kepada terdakwa Cicik Permata Dias Suciningrum total sebesar Rp. 1.3 Miliar.

Sedangkan untuk kekurangan pembayaran sebesar Rp. 700 juta akan dilunas Gie Pin setelah terbit sertifikat pengganti atas SHM Sementara No. : 71 Lingkungan Rangkah atas nama Poedjiastuti istri Dokter Soeharjono.
Tanggal 18 Pebruari 2014, Gie Pin menyerahkan uang berupa cek No. E 414579 JT 18 Pebruari 2014 Bank Syariah Mandiri Rp. 400 juta kepada istri Sutomo Hadi yaitu Endang Wargiati dikantornya untuk pembayaran tanah Jl. Kenjeran No. 348 – 350 Surabaya.

Tanggal 24 Maret 2014, Gie Pin menyerahkan cek No. E 414590 Bank Mandiri Syariah Rp. 50 juta kepada Sutomo Hadi (terpidana 2 tahun penjara) untuk pengurusan SK Pembatalan Hak di Kanwil BPN Propinsi Jawa Timur dengan pemohon Cicik Permata Dias Suciningrum.

Selanjutnya Sutomo Hadi (terpidana 2 tahun penjara) menyatakan kepada Gie Pin paling lama pertengahan April 2014 SK Pembatalan telah keluar.

Tanggal 20 Nopember 2014, Cicik Permata Dias Suciningrum memberi kuasa kepada Gie Pin mengurus penerbitan kembali SHM Sementara No. : 71 Lingkungan Rangkah dan Akta Kuasa No. : 74 tertanggal 20 Nopember 2014 di Kantor Notaris Eny Wahjuni, SH. Alamat Jl. Kertajaya EX-C / 40 A Surabaya.

Mendadak, di bulan April 2015 BPN Kota Surabaya menyatakan bahwa Ratna Wijaya dan Enny Wijaya selaku ahli waris Wijaya mengajukan permohonan Hak atas tanah alamat Jl. Kenjeran No. 348 – 350 Surabaya berdasarkan Putusan Reg. No. : 32 PK / TUN / 1999 tertanggal 03 Mei 2011 dan Putusan MARI Reg. No.: 2857 K / Pdt / 2004 Jo. No.: 580 / Pdt / 2002 / PT. Sby. Jo. No.: 36 / Pdt.G / 1999 / PN. Sby tertanggal 23 Januari 2006, SHM Sementara No. : 71 Lingkungan Rangkah atas nama Poedjiastuti istri Dokter Soeharjono dan SK Pembatalan Hak di kanwil BPN Propinsi Jawa Timur.

Permohanan hak yang diajukan Ratna Wijaya dan Enny Wijaya tersebut juga berdasarkan Akta Perdamaian dari Cicik Permata Dias Suciningrum bertanggal 02 April 2015 yang dibuat dihadapan Notaris di Jakarta Timur, Haji Harjono Moekiran, SH. dengan pokok isi akta bahwa mereka sepakat mencabut Akta Pembatalan No.: 68 tanggal 29 September 2006 yang dibuat dihadapan Haji Harjono Moekiran, SH. Notaris di Jakarta Timur sehingga Ratna Wijaya yang berhak mengajukan hak atas tanah Jl. Kenjeran No. 348 – 350 Surabaya dengan alas hak SHM Sementara No. : 71 Lingkungan Rangkah atas nama Poedjiastuti istri Dokter Soeharjono dan yang mengurus permohonan haknya adalah Endang Wargiati.

Akibatnya Gie Pin tidak dapat mengurus penerbitan kembali SHM Sementara No. : 71 Lingkungan Rangkah mendasari Akta Kuasa No. : 74 tertanggal 20 Nopember 2014 yang dibuat dihadapan Eny Wahjuni, SH. Notaris di Surabaya.

Diketahui, bahwa Ratna Wijaya dan Enny Wijaya adalah ahli waris dari (alm) Widjaja. Pada tanggal 09 September 1990 antara Widjaja dan (alm) Poedjiastuti pernah membuat Akta Perjanjian Tentang Pengikatan Jual Beli No : 9 dan Akta Kuasa No : 10 keduanya tertanggal 09 September 1990 yang dibuat dihadapan Notaris di Surabaya Widio Raharjo, SH atas tanah alamat Jl. Kenjeran No. 348 – 350 Surabaya dengan alas hak SHM Sementara No : 71 Lingkungan Rangkah atas nama Poedjiastuti istri Dokter Soeharjono.

Namun pada tanggal 29 September 2006 kedua akta tersebut dibatalkan dengan Akta Pembatalan No : 68 tanggal 29 September 2006 yang dibuat dihadapan Notaris di Jakarta Timur Haji Harjono Moekiran, SH. Sehingga dengan adanya akta pembatalan tersebut hak kepemilikan atas tanah Jl. Kenjeran No. 348 – 350 Surabaya dengan alas hak SHM Sementara No. : 71 Lingkungan Rangkah atas nama Poedjiastuti istri Dokter Soeharjono kembali kepada ahli waris (alm) Poedjiastuti, kendati Cicik Permata Dias Suciningrum telah menerima uang dari Gie Pin untuk pembelian tanah Jl. Kenjeran No. 348 – 350 Surabaya tersebut.

Diketahui pula bahwa Gie Pin telah mengeluarkan uang untuk membayar pembelian tanah dan membiayai proses pengurusan sertifikat hak, sehingga Gie Pin dirugikan Rp. 2,3 miliar.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply