Buronan Kejati Maluku Dieksekusi Jakarta Pusat 

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA  –  Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejati Maluku kembali berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Ir. Muhammad Tuasamu di Jalan Johar Baru IV, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/21).

Ir. Muhammad Tuasamu terpidana sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kab. Buru Selatan Provinsi Maluku dieksekusi berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2480 K / PID.SUS / 2017 Tanggal 10 Januari 2018, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran /Dana Reboisasi dan Pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kab. Buru Selatan.

Ir. Muhammad Tuasamu selaku Kadis Kehutanan Kabupaten Buru Selatan bersama-sama dengan Janwar Risky Polanunu, S.Hut. Msi (Pelaksana Teknis Kegiatan), Syarif Tuharea S.Hut (Bendahara Pengeluaran), dan Thabat Thalib M alias Oyang selaku Kuasa Direktur CV. Agoeng dengan kerugian Negara sebesar Rp. 2.136.162.516,64,-

Ir Muhammad Tuasanu dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Terpidana telah melarikan diri sejak tahun 2018 dan saat ini dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diterbangkan esok hari ke Maluku guna dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Buru Provinsi Maluku,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonardo Ebenezer Simanjuntak SH MH.

Menurut nya, penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Ir. Muhammad Tuasamu merupakan penangkapan yang keempat dalam tahun 2021.  “Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” tegas Kapuspenkum.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply