Heri Basuki Buronan Kasus Jual Beli Tanah Ditangkap Kejaksaan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA  –  Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap buronan terpidana atas nama Heri Basuki, SH., MH., MBA di kawasan Ketintang Surabaya, Jum’at (11/9/2020).

Heri terpidana atas perkara penipuan jual beli tanah di Jl. Khairil Anwar Surabaya pada tahun 2013 lalu dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Kasi Intel Kejari Surabaya Fathur Rohman menyatakan, Heri Basuki ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. : 1200K/Pid/2019 tanggal 14 Pebruari 2019.   “Saat akan dieksekusi yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya hingga dinyatakan buron dan sekarang berhasil ditangkap oleh tim intelejen,” ujar Kasi Intel Kejari Surabaya Fathur Rohman, Jumat (11/9/2020).

Heri Basuki dinyatakan bersalah lantaran melakukan penipuan jual beli tanah di Jalan Khairil Anwar Surabaya pada tahun 2013 dengan modus terpidana menawarkan sebidang tanah kepada korban Ronny Wijaya untuk dibeli. Lalu setelah korban memberikan uang muka kepada terpidana, ternyata tanah tersebut adalah milik orang lain sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 1 milyar rupiah. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Pada saat akan dieksekusi, terpidana tidak diketahui keberadaannya. Selanjutnya Kejari Surabaya menetapkan terpidana sebagai DPO sejak bulan Februari 2020 lalu sekira 2 hari terakhir Tim Intelijen berhasil mendeteksi keberadaan terpidana dan dapat dilakukan penangkapan untuk diserahkan kepada Jaksa eksekutor pada bidang Pidum lalu dilakukan eksekusi pada hari ini. Terpidana telah menjalani proses administrasi dan rapid test di kantor Kejari Surabaya dan telah diantar menuju Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan.

FIN

Share.

About Author

Leave A Reply