Polda Jatim Ringkus Oknum Notaris Tipu Klien Puluhan Milliar

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, ringkus seorang perempuan berprofesi sebagai Notaris, karena diduga telah menipu belasan kliennya hingga mengakibatkan kerugian Rp 65 Milyar lebih.

Petugas mengamankan Devi Chrisnawati alias DC (53) warga Dukuh Pakis Surabaya. Berawal dari laporan para korban kepada polisi sejak Bulan Januari 2020 hingga sekarang.

“Petugas mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan yang  dilakukan oleh salah satu oknum notaris. Namun perbuatannya dilakukan diluar kapasitasnya sebagai notaris,” ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombes Trunoyudo. Kamis (23/7).

Lanjut disampaikan Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andreas Ratulangie, terungkapnya kasus tipu gelap yang dilakukan tersangka berawal dari laporan para korban kepada polisi sejak Bulan Januari 2020 hingga sekarang.

“Total laporan yang masuk di kita ada 15 laporan polisi. Kita coba hitung-hitung semua total kerugian itu sudah mencapai Rp 65 Milyar lebih,” jelas Kombespol Pitra Andreas Ratulangie.

Jumlah maupun kerugian yang ditanggung korban kemungkinan bertambah. Kata Pitra, modus yang dijalankan pelaku selama menjalankan aksi beraneka ragam. Seperti dengan cara mengiming-imingi korban keuntungan besar.

“Di iming-imingi keuntungan 3,5 sampai 6 persen. Dalam sebuah transaksi bernilai milyaran rupiah berupa pembiayaan atau talangan terhadap offering letter pada sebuah bank. Namun ternyata, offering letter yang ditawarkan fiktif,” lanjutnya.

Tak hanya itu, modus lain yang dijalankan pelaku dengan menawarkan diri turut menjualkan rumah senilai Rp 3 milyar. Akan tetapi, setelah sertifikat rumah diserahkan pemiliknya, oleh pelaku justru diagunkan ke bank.

“Setelah dananya cair, dana ini tidak diberikan kepada pemilik rumah. Tetapi dana ini dipakai untuk yang lain. Kita masih mengembangkan, tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” imbuh Kombespol Pitra. 

HOLD

Share.

About Author

Leave A Reply