Jampidsus Terus Dalami Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Importasi Tekstil Pejabat BC

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melaksanakan pemeriksaan 3 orang saksi masingmasing atas nama Dewi Sulastri, Erwin Ernani Hoesni, SH, Saiful Amri Siregar, di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (2/7).

Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Ditjen) Bea dan Cukai (BC) Tahun 2018 s/d 2020.

“Dewi Sulastri selaku Direktur PT. Berkah Anugerah Shabilla Batam diperiksa saksi sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), sementar Erwin Ernano Hoesni SH selaku Pimpinan Kerja Sama Operasional (KSO) Sucofindo – Surveyor Indonesia dan Saiful Amri Sinaga selaku Pelaksana Pemeriksa Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, diperiksa saksi sebagai pejabat yang aktifitasnya di wilayah kepabeanan dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang proses import barang dari luar negeri khususnya tekstil apa dan bagaimana syarat dan prosedurnya yang sering dilakukan oleh para pengusaha importer tekstil, PPJK serta bagaimana aturan yang seharusnya,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono SH MH.

Dan tak lupa Kapuspenkum juga menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

Sekedar diketahui bahwa dalam kasus ini baru 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, 4 pejabat BC dan 1 tersangka dari swasta.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply