Abaikan Aturan OJK, PT. Benoa Nusantara Gugat PT. BTN

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Radaronline.id, SURABAYA – Gugatan PT. BENOA NUSANTARA terhadap PT. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) melalui E-court, Pengadilan Negeri Surabaya Nomer 500 / pdt G/2020/PN.Sby tanggal 22-05-2020 atas gugatan tersebut PT. BTN dianggap telah melakukan kesalahan yang sangat merugikan nama baik penggugat, yakni PT. Benoa Nusantara, dimana seakan-akan fasilitas Kredit yang diterima Penggugat telah masuk katagori macet, disamping itu ada juga perbuatan memfitnah, menista dan atau mempermalukan orang lain adalah bukan hanya merupakan perbuatan melawan hukum dalam peradilan pidana, akan tetapi juga termasuk lingkup peradilan perdata dan dapat digugat dengan pasal perbuatan melawan hukum ( Vide pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) tanpa harus dibuktikan dulu melalui peradilan pidana yang memperoleh kekuatan hukum tetap, papar Kuasa Hukum PT.Benoa Nusantara, Hadi R. Kosasih SH.CN., Jum’at (22/05).

Upaya gugatan dilakukan lanjut Kosasih lantaran PT. BANK TABUNGAN NEGARA telah melakukan Pengumuman di harian Memorandum tanggal 15 Mei 2020, dengan cara mengundang Investor untuk mengajukan Surat penawaran minat Ceasse atau Pembelian Barang agunan secara jelas-jelas merupakan suatu perbuatan melawan hukum.

Terbukti tergugat fakta sama sekali tidak menerapkan apa yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomer 11/Pokj.03/2015 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomer 11/Pojk.03/2020 tahun 2020 yakni memberikan Kemudahan Stimulus bagi Debiturnya yang terdampak usahanya akibat Pendemi COVID-19, bukan malah dengan sengaja berusaha mematikan usaha Debiturnya dengan cara melakukan Pengumuman Media Massa dengan cara mengundang pihak ketiga untuk membeli barang agunan secara Cessie.

Masih pernyataan Kosasih, tergugat melakukan Pengumuman di media Memorandum per tanggal 15 Mei 2020, dan saya sudah melakukan jawaban tanggapan terhadap PT. BTN atas pengumuman serta mengundang pihak ketiga untuk melakukan Pembelian barang Agunan tanpa Prosedur tahapan eksekusi lelang yang merupakan perbuatan melawan hukum, namun tanggapan penggugat tidak digubris hingga batas waktu tanggal 18-Mei-2020 hingga akhirnya saya melakukan Gugatan di Pengadilan.

Sebelumnya sudah ada kesepakatan pelaksanaan pembayaran kredit investasi sesuai dengan Restrukturisasi perpanjangan waktu tersebut.

Penggugat telah melaksanakan pembayaran kepada tergugat sesuai dengan tahapan pembayaran sampai 2020 dan telah dibayar lunas pada bulan januari 2020, sudah tidak ada keterlambatan, bahkan penggugat telah berusaha melakukan pembayaran percepatan dari pokok hutang yang dijadwalkan kewajiban penggugat kepada tergugat pada saat ini hanya masih tersisa Rp.37.109.000.000 (tiga puluh tujuh milyard seratus sembilan juta rupiah)., dalam persoalan ini pihak tergugat ternyata secara fakta terdapat perbedaan nilai sisa pinjaman penggugat kepada tergugat, dimana menurut perhitungan atas sisa pinjaman hanya tersisa sebesar Rp.37. 109.000.000 namun menurut perhitungan tergugat adalah sebesar Rp.39.532.769.930. (Tiga puluh sembilan milyard lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah). Ucap Kosasih.

Sebelumnya PT. BENOA NUSANTARA memperoleh 2 (dua) fasilitas Kredit dari PT.Bank Tabungan Negara untuk fasilitas Kredit modal kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI).

Kredit modal kerja yang diperoleh PT.BENOA NUSANTARA telah dilunasi pada tanggal 12 Desember 2019, sehingga masih tersisa fasilitas Kredit Investasi, adapun kredit investasi yang jatuh tempo pada 28 November 2021 disepakati oleh PT. BTN untuk diperpanjang sampai tahun 2026.

Pada awal tahun 2020 terjadi perselisihan mengenai perhitungan bunga yang dibebankan Kepada PT. Benoa Nusantara dan karenanya juga diadakan pertemuan antara PT. Benoa Nusantara dengan PT.BTN pada tanggal 5 Mei 2020, ternyata hasil rapat tidak ditindak lanjuti, bahkan pihak PT.BTN membuat pengumuman dan pemanggilan kepada Debitur Kredit PT.BTN Asset Management Division Area-3 Kantor Cabang Surabaya pada Harian Memorandum tanggal 15 Mei 2020 seakan-akan PT.Benoa Nusantara tidak memiliki itikad baik melakukan pembayaran kepada PT. BANK Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Padahal usaha PT. Benoa Nusantara selaku pengelola mall sangat berdampak dengan penyebaran Wabah COVID-19 berlanjut dengan diterbitkannya peraturan pemerintah yang membatasi kontak sosial sehingga tingkat kunjungan mal-mal turun drastis dan banyak tokoh yang tutup.

Dalam hal ini PT.BTN sama sekali tidak memperhatikan keadaan nasabah dan tidak menjalankan kebijakan program Pemerintah untuk membantu dunia usaha terdampak COVID-19.

Dengan adanya permasalahan diatas terkait pengumuman yang diiklankan oleh PT. BTN pada tanggal 15-Mei 2020, dimana sebenarnya PT.Benoa Nusantara telah melakukan surat Somasi baik melalui surat maupun melalui pengumuman di Harian Memorandum tanggal 18-Mei-2020, ternyata PT.BTN tidak menghiraukan teguran ataupun mencabut pengumuman yang dianggap oleh PT. Benoa Nusantara dilakukan secara sewenang-wenang dan perbuatan melawan hukum, karenanya saat ini PT. Benoa Nusantara melakukan Gugatan terhadap PT.BTN di Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 22-Mei-2020 dan menuntut PT. BANK TABUNGAN Negara, untuk membayar ganti rugi kepada PT. Benoa Nusantara selaku penggugat, baik materiil maupun immateriill total sebesar Rp. 2000.000.000 (Dua ratus milyard rupiah) secara meminta agar PT.Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk., dihukum membuat pernyataan permintaan maaf kepada PT. Benoa Nusantaa dalam mass media cetak terbitan nasional.

“Selain itu, PT. Benoa Nusantara juga telah meminta kepada khalayak ramai maupun para notaris diseluruh indonesia untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum jual beli/ pembelian /cessie atas hak tagih PT. BTN kepada PT. Benoa Nusantara,” pungkas Kosasih.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply